Selasa, 20 Mei 2014

OPERASI WOYLA

Berikut adalah kutipan tentang pembajakan pesawat Woyla, satu-satunya pembajakan pesawat yang terjadi di Indonesia, yang dikutip dari buku biografi Benny Moerdani
Sabtu pagi 28 Maret 1981, pesawat Garuda Indonesia GA 206 tujuan Medan tinggal landas dari Bandara Talangbetutu, Palembang.Captain Pilot Herman Rante, menerbangkan DC 9 Woyla berisi 48 penumpang. Tiba-tiba, Copilot Hedhy Juwantoro mendengar suara ribut di arah belakang. Baru saja akan berpaling, seorang menyerbu kokpit sambil berteriak, “Jangan bergerak, pesawat kami bajak…”
Pembajak meminta pesawat terbang ke Kolombo, Sri Lanka. Permintaan tersebut tidak mungkin dipenuhi, sebab bahan bakar terbatas. Pembajak lantas mengatakan “Pokoknya terbang sejauh-jauhnya dari Indonesia” teriak Mahrizal, seorang pembajak.
Berita pertama pembajakan tersebar pukul 10.18, saat Captain Pilot A. Sapari dengan pesawat F28 Garuda yang baru tinggal landas dari Bandara Simpang Tiga, Pekan Baru mendengar panggilan radio dari GA 206 yang berbunyi “..being hijacked, being hijacked”. Berita tersebut langsung diteruskan ke Jakarta, berita yang mengejutkan petugas keamanan karena pada saat bersamaan juga diadakan latihan gabungan yang melibatkan semua unsur pasukan tempur di Timor-Timur hingga Halmahera. Berita tersebut diterima Wakil Panglima ABRI Laks. Sudomo yang masih berada di Jakarta. Sudomo langsung meneruskan berita tersebut kepada Kepala Pusat Intelijen Strategis Benny Moerdani yang langsung menghubungi Asrama Kopasandha (Sekarang Kopassus) yang diterima oleh Asisten Operasi Kopasandha LetKol Sintong Panjaitan. Benny memberitahu tentang dibajaknya pesawat Garuda, berapa jumlah pembajak, apa motivasinya, kemana tujuan dan apa tuntutannya masih belum diketahui “.. yang pasti, saya langsung diperintahkan menyiapkan pasukan”, kenang Sintong, yang pada saat itu kakinya digips sehingga tidak berangkat latihan gabungan.
Dari Thailand dikabarkan bahwa pesawat mendarat di bandara Don Muang, Thailand. DiJakarta Sabtu malam pukul 19.25, Kepala Bakin (sekarang BIN) Jenderal Yoga Sugomo berangkat ke Bangkok. Menurut berita yang dia peroleh, para pembajak lima lelaki berbicara bahasa Indonesia. bersenjatakan pistol, granat dan kemungkinan dinamit. Para pembajak menuntut Indonesia membebaskan tahanan Peristiwa Cicendo, komplotan Warman serta Komando Jihad. Para tahanan diminta diterbangkan disuatu tempat diluar Indonesia dan meminta uang sebesar 1.5 juta dollar AS. Jika tuntutantersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan meledakkan Woyla beserta penumpangnya.
Sabtu malam pukul sepuluh lebih, Kol teddy Rusdi, Benny Moerdani dan Sudomo diterima Pak Harto DiCendana. Hasil akhir pembicaraan menyimpulkan bahwa opsi militer akan dilakukan untuk membebaskan pesawat tersebut.
Minggu pagi telepon di meja Benny berdering. Dubes Amerika Serikat Edward Masters mengkhawatirkan akan keselamatan warganya yang berada di GA 206 apabila opsi militer dilakukan. “I am sorry sir, but this is entirely an Indonesian problem. It is an Indonesian aircraft” jawab Benny. Ditegaskan Indonesia berhak mengambil segala langkah dalam meringkus pembajak dan tidak perlu izin dari negara lain. We don’t guarantee anything..”
Minggu malam pukul 21.00, setelah mendapat clearance dari pemerintah Thailand
bahwa pasukan anti teror boleh mendarat, Indonesia diizinkan mengirim pesawat terbang untuk menjemput sandera. Benny memutuskan menggunakan Garuda DC-10 Sumatera, pesawat ini lebih cepat dan lebih lama terbang dari DC 9. “..karena antisipasi pesawat yang dibajak kemungkinan akan dipakai terbang sampai ke Libya” kenang Subagyo HS yang saat itu berpangkat mayor di Grup IV Kopasandha.
Latihan 2 hari di hanggar garuda dengan pesawat DC 9, telah memantapkan tekad pasukan khusus anti teror untuk secepatnya meringkus pembajak. Sudah dua tahun pasukan khusus anti teror terbentuk, mereka terus berlatih tapi belum pernah punya kesempatan muncul. Baru kali ini, mereka akan melakukan operasi dan yang lebih membanggakan, bertempur diwilayah negara asing. Pasukan belum berangkat menunggu perintah Benny, penanggung jawab operasi.
Begitu Benny datang bukan perintah berangkat yang didengar, tetapi “Bagaimana latihan kalian?”. “Siap pak” jawab Sintong mantap.Dalam kesempatan itu, Benny juga membagikan kotak amunisi.
Sintong lansung ingat sewaktu Operasi Dwikora. Perlengkapan baru sering malah bisa menyulitkan. Sering terjadi peluru tidak meledak, akibat belum dibiasakan penggunaannya. Trauma tersebut masih membekas, karena itu dia merasa yakin, sebuah peralatan yang belum pernah dicoba serta dibiasakankan. penggunaannya, bisa membahayakan.
Dengan mengumpulkan segala keberanian, Sintong kemudian berkata, “Jangan Pak, jangan bagikan peluru tersebut. Kami belum terbiasa.”
“Lho, ini peluru bagus, yang terbaru. Gunakan saja..” Tegas Benny
“..Kami harus mencobanya dulu.” Sintong menolak.
Terlihat nada kesal dalam jawaban Benny, “..ya sudah, cobalah”
Pasukan segera mencari tempat untuk uji coba. peluru dibagikan dan ditembakkan.Yangterdengar justru bunyi, “Pakh, pakh,pakh..pakh”. Ternyata tidak satupun peluru meletus.
Benny terkejut menyaksikan kejadian itu. Meski bukan kesalahannya, tetapi perasaannya lebih galau, melebihi semuanya. Dalam hati, Sintong bergumam, “Untung belum berangkat..”
Benny langsung menyuruh anak buahnya ke Tebet untuk mengambil amunisi baru. Pasukan khusus anti teror memang sengaja dibekali dengan jenis peluru yang mematikan tapi tidak akan menembus dinding pesawat. Sehingga, kalau berlangsung pertempuran dalam kabin, dinding pesawat tidak bakal rusak. mengingat sifatnya, jenis peluru termaksud hanya bisa tahan enam bulan sudah harus diganti baru. masalah tersebut agaknya terlalaikan petugas perlengkapan. Sesudah kiriman peluru pengganti tiba dan diujicoba, Benny memberi isyarat untuk berangkat. Sintong melirik jamnya, penerbangan mereka sudah tertunda lebih dari satu jam.
Pesawat DC 10 tiba di Don Muang pukul 00.30, dengan berkamuflase menjadi pesawat Garuda yang baru terbang dari Eropa. Pesawat diparkir dilokasi yang agak jauh dari Woyla. Kendaraan pasukan angkatan udara Thailand tiba, dan seorang perwira penghubung membawa benny menemui Menlu Thailand Siddi Savitsila. Perundingan yang deadlock menyebabkan clearance untuk menyerbu pesawat tidak bisa diberikan, maka menlu Thailand mempertemukan Benny dengan PM Thailand Prem Tinsulanonda esok paginya.
Senin pagi pukul 06.00, Benny bersama Yoga Sugomo, Dubes Indonesia untuk Thailand Habib dan Dirjen Perhubungan Udara Sugiri bertemu PM Thailand dikediaman resminya. Dalam pertemuan tersebut, pada awalnya pemerintah Thailand tidak bersedia memberi izin operasi militer, sementara pemerintah Indonesia tetap meminta izin Thailand, untuk menyelesaikan sendiri pembajakan tersebut. Akhir perundingan, PM Prem menyatakan akan memberi keputusan pada pukul 11 hari itu juga. “Saya selalu menganggap nasi goreng Bangkok terenak di dunia. Maka Benny ditemani Kolonel Rosadi, atase pertahanan makan pagi, sementara lainnya pulang ke hotel. Ditempat itu Benny bertemu dengan Chief Station CIA untuk Thailand. Dalam pembicaraan yang berkembang, Benny kemudian meminjam flak jacket, karena lupa membawa dari jakarta. Tapi ternyata didalam pesawat DC-10 sudah tersedia, maka flak jacket itu tidak jadi dipakai. Meski nantinya memunculkan wacana, seolah-olah AS memberi bantuan peralatan tempur kepada pasukan Indonesia.
Selepas tengah hari clearance untuk menyerbu sudah diberikan oleh PM Prem, Benny menetapkan, serbuan akan dilakukan sebelum fajar. Tak lupa pula dia meminta petugas Garuda di Don Muang menyiapkan 17 peti mati.
Sementara itu suasana tegang semakin ganas dengan menetapkan deadline atas tuntutan mereka, Yoga dengan sabar melayani segala macam tuntutan tersebut sambil mengulur waktu. ketegangan yang sama juga terasa di kabin DC 10, menunggu adalah pekerjaan yang paling menjengkelkan. Tanpa ada pemecahan maka anak buahnya akan tegang tanpa guna, maka Sintong memerintahkan anak buahnya untuk tidur. “Hampir semuanya langsung tertidur, merasa lepas dari beban. Mereka saling mendengkur, adu keras..”
Senin malam 30 Maret 1981, pasukan anti teror satu demi satu turun dari pesawat DC 10. Sekali lagi mereka melakukan latihan ulangan menggunakan DC 9 Digul. Pada kesempatan tersebut, Sintong mengajak pilot Garuda untuk ikut menonton. Sebelum Sintong turun dari pesawat, Sintong sudah memutuskan untuk membuang tongkat penyangga kakinya. “.. masa, perwira komando, memimpin operasi dengan tongkat.” Latihan ulangan berlangsung dengan baik, semua anggota tahu apa yang harus dilakukan, Sintong memperkirakan dalam lima menit pasukannya sudah dapat menguasai pesawat.
Begitu latihan selesai, seorang pilot Garuda mendekati Sintong, “Pak.. maaf Pak”. ” Ya ada apa?” tanya Sintong ingin tahu.
” Tadi waktu bapak latihan, memang semuanya bisa demikian. kalau pintu samping dibuka dari luar, dengan mudahanak buah bapak bisa menyerbu masuk. Tetapi kalau pintu darurat yang dibuka, yang langsung keluar karet peluncur untuk pendaratan darurat..”
“Yailah..” teriak Sintong. Terimakasih, terimakasih” Bisa dia bayangkan, tanpa ada pemberitahuan tersebut, dalam penyerbuan masuk ke kabin, anak buahnya pasti berhamburan terlempar ke bawah dari pintu darurat, dihantam tangga peluncur emergency.
Sekali lagi latihan diulang. Faktor munculnya tangga penyelamat dari pintu darurat, diperhitungkan,. Dengan masukan tambahan tersebut, Sintong justru menemukan langkah penangkal. Begitu pintu darurat dibuka dari luar, seorang anggota wajib menahan munculnya tangga pendaratan darurat. Pada saat bersamaan, anggota lain sudah harus menyerbu masuk kabin.
Benny memutuskan serangan dilakukan pada pukul 03.00. Jarum jam menunjukkan pukul 02.00, pasukan sudah siap dengan perlengkapan tempur, pakaian loreng dan baret merah. Briefing terakhir sudah selesai. “Tunggu apa lagi? Saya segera perintahkan, berangkat…” kenang Sintong.
Mereka dijemput mobil. Untuk menjaga kerahasiaan, seluruh pasukan diminta berbaring dilantai kendaraan. “Saya duduk di atas anak-anak, injek-injekan” kata Benny. Sintong sangat terkejut, ketika pasukan sudah meninggalkan mobil dan berjalan menuju Woyla, tiba-tiba saja Benny menyusup masuk ke dalam barisan. Ini diluar skenario.
Tubuh Benny terlihat jelas, ditengah deretan pasukan berseragam. Dia memakai jaket hitam, tangan kanannya memegang sepucuk pistol mitraliur. Perwira tinggi tersebut nampak menonjol karena satu-satunya yang tidak berseragam dan tidak juga memakai baret merah. Sambil berbisik, Sintong memerintahkan anak buahnya yang jalan paling dekat. “So, Roso, keluarkan dia. Jangan biarkan Pak Benny ikut..”. “Pak, saya nggak berani”, jawab Letnan Suroso, juga dengan berbisik.
Sementara itu dalam pikiran Benny, “Tempat terbaik bagi saya, harus bersama mereka..”
Tentu saja dia mengabaikan kenyataan, bahwa dirinya seorang jenderal dengan tiga bintang. Benny juga bukan komandan lapangan, yang memang harus selalu ikut menanggung resiko menghadang maut digaris depan. Dia juga tidak mempedulikan, kemungkinan peluru nyasar, justru akan bisa menyeret akibat fatal.
Tetapi Benny tetap dalam doktri pribadinya. Seorang pemimpin harus bersama anak buah. Sesuatu yang memang sudah dia buktikan selama terjun dalam berbagai palagan. “Saya beranggapan, nilai politik psikologinya besar sekali. kalau pun saya ikut mati tertembak, tetap bisa membuktikan, pemerintah Indonesia tidak pernah menyerah dalam menghadapi tuntutan pembajak.”
Tepat pukul 02.45, serbuan dimulai. Menurut kesaksian penumpang, dalam kegelapan malam, semua pintu kabin pesawat segera terdengar didobrak dari luar. Sekejap kemudian bunyi tembakan riuh membangunkan seluruh isi pesawat.
Hendrik Seisen, seorang penumpang berkewarganegaraan Belanda melukiskan, “I woke up when I heard a lot of noise and what certainly looked like shooting (sic!). It seemed like in the time of two seconds the whole plane filled up with commandos..” Seisen menambahkan, “When the shooting started we ducked below the seats. I didn’t want to look. I Was terrified” Dengan cepat semua sandera dibebaskan. Pesawat Woyla sepenuhnya dikuasai Kopasandha. MImpi buruk yang dialami semua awak pesawat dan penumpang sejak sabtu pagi, berakhir selasa dini hari.
Begitu Woyla sudah berhasil dikuasai, Benny menyambar mike. “This is two zero six, could i speak to Yoga please?”
“Yes, Yoga here”
“Pak Yoga, benny ini..” teriak Benny.
“Diancuk. Neng endi kowe..?” tanya Yoga sambil mengumpat.
“Dalam pesawat Pak”
“Jangan main-main kamu..”
“Saya memang dipesawat. Sudah selesai semua, beres..”
Kecuali anggota pasukan yang dia pimpin, Benny memang tidak menceritakan rincian rencana penyerangan pembajak yang dia rancang. Juga tidak kepada Yoga.
Dalam skenario awal, pasuka anti teror akan mendobrak pintu depan kiri. Disusul pendobrakan bersama, pintu darurat dan belakang. Setelah tahap ini selesai, seluruh pasukan serentak menyerbu ke kabin. Skenario tersebut tidak sepenuhnya terlaksana runtut.
Pembantu Letnan Achmad Kirang dari arah pintu belakang sudah terlanjur masuk sebelum pintu depan didobrak. Pembajak yang berjaga di bagian belakang sempat terjaga dan langsung menembak. Akibatnya, Kirang tidak sempat menunduk ketika sebuah peluru menembus tubuhnya. Tepat kena perut, bagian yang tidak tertutup flak jacket.
Dalam pertempuran singkat di dalam pesawat tidak semua pembajak langsung tertembak mati. Sementara itu Achmad Kirang dan Captain Herman Rante justru luka parah kena peluru. Tiga pembajak tewas seketika ditangan pasukan penyerbu. Dua pembajak lain menderita luka parah. Tetapi yang paling melegakan seluruh penumpang tidak ada satu pun mengalami cedera berarti.
Selasa pagi pukul 05.00 pesawat DC 10 Sumatera meninggalkan Don Muang, membawa pulang pasukan khusus anti teror. Dua pembajak yang luka parah tidak sempat diselamatkan nyawanya oleh tim kesehatan Kopasandha. Sehingga kelima maya pembajak, Machrizal, Zulfikar, Wendy M Zein, Abu Sofyan dan Imronsayah, langsung diterbangkan ke Jakarta pagi itu pula. Sementara Achmad Kirang meninggal tanggal 1 April dalam perawatan di RS Bhumibhol, Bangkok, begitu pula CAptain Herman Rante, meninggal di Bangkok, enam hari setelah operasi penyergapan berlangsung.
Dari Udara, pemandangan kota Jakarta siang itu terasa elok. Sejak pagi masyarakat sudah dibangunkan dengan berita radio sekitar keberhasilan pasukan khusus anti teror menyergap pembajak Woyla. Semua bangga, drama mencekam selama tiga hari akibat pembajakan telah berakhir, Pemerintah Indonesia terbukti tidak mau menyerah kepada pembajak. Kabar tersebut menjadikan warga Jakarta berbondong-bondong ke Bandara Halim Perdanakusuma.
Pukul 08.00 lebih beberapa menit, roda-roda pesawat DC 10 Sumatera menyentuh landasan Halim Perdanakusuma. Benny dengan wajah serius tanpa senyum, menyelinap keluar dari pintu di ekor pesawat, tanpa memperhatikan sambutan ratusan penjemput. Baju safari warna gelap yang dia pakai, sangat kontras dengan seragam loreng berbaret merah pasukan khusus antiteror yang keluar dari pintu depan.
“It isn’t that Indonesians don’t deserve the same credit and honor that Israel and the West German commandos earned for similiar gallantry at Entebbe and Mogadishu. it is a pity because there is abroader point to be made”. Tajuk rencana koran The Asian Wall Street Journal tersebut segera menambahkan, negara-negara dunia ketiga selalu dianggap tidak pernah memiliki disiplin dan tidak bisa bekerja dengan efisien. Demikian juga umumnya komentar terhadap penampilan tentara Indonesia. “well it took a high order of soldiering to rescue a planeload of hostages without taking one innocent life”. Lebih lanjut koran tersebut menunjukkan, “From hijack to the last gun shot, the entire operation lasted about 60 hours. It required a high degree of organisation and planning. It also required courage, efficiency and discipline”.
Seorang anggota pasukan anti teror, TJP Purba ketika diwawancara koran The Bangkok Post mengatakan, “Our principle is simple, silent, decisive and aggressive”
Sebagai tambahan informasi, pasukan Kopasandha yang melakukan penyerbuan pesawat Woyla menjadi embrio terbentuknya unit anti teror di Kopassus saat ini, yaitu Sat 81 Gultor
Sumber: Pour, Julius. Benny: Tragedi seorang loyalis. Kata Hasta Pustaka. Jakarta. 2007
             http://adiewicaksono.wordpress.com/2008/12/28/operasi-woyla/#more-749

OPERASI KOMODO

Semenjak awal kepemimpinan Yoga, wilayah koloni Portugis yang bernama Timor semakin menjadi pusat perhatian. Tiga bulan sesudah ia memimpin Bakin (sekarang BIN), sekelompok kecil perwira angkatan darat yang membangkang berhasil menumbangkan pemerintahan Portugal yang dikenal dengan nama Revolusi Bunga. Para pemimpin kudeta memprioritaskan perundingan terbentuknya suatu persemakmuran yang memungkinkan Portugal secara de facto keluar dari Afrika.
Perubahan kebijakan secara tiba-tiba ini berdampak besar pada Timor Portugis. Sebagai koloni jauh yang lama terlupakan, penduduk asli Timor secara tradisional apatis dengan politik. Tetapi, sejak terjadinya Revolusi Bunga, sentimen rakyat Timor mulai bergolak ketika pejabat Portugis mencabut larangan tentang pembentukan partai politik pribumi.Ada tiga pilihan yang terbentuk bagi rakyat Timor: bergabung dengan persemakmuran yang digagas Portugis, meminta kemerdekaan penuh atau bergabung dengan Indonesia.
Bagi dinas intelijen Indonesia, Bakin hanya sekali menaruh perhatian terhadap koloni ini (kasus Vitaly Yevgenyevich Lui). Tetapi ketika Lisbon mempertimbangkan kembali hubungannya dengan koloninya itu, Timor Portugis tiba-tiba menjadi prioritas Bakin. Terutama ketika pada Juni 1974, pemimpin Apodeti (partai yang mendukung Timor Portugis menjadi bagian dari Indonesia) menyebrang perbatasan menuju Timor Barat dan meminta waktu untuk bertemu dengan para pemimpin puncak intelijen Indonesia.

Kelompok ini dibawa ke Jakarta dan dipertemukan dengan Deputi III Ali Moertopo. Setelah menemui delegasi ia memerintahkan Kol. A. Sugiyanto untuk mengunjungi Dili, dalam sebuah misi pencarian fakta. Pada bulan Juli, Sugiyanto menerima visa kunjungan dari konsulat Portugis di Jakarta. Dalam perjalanan ini ia menyamar sebagai seorang pejabat pemasaran sebuah perusahaan fiktif, dengan penyamaran ini ia rutin setiap bulan mengunjungi Timor Portugis. Tujuan utamanya untuk mendapatkan informasi intelijen tentang kiprah partai politik di Timor dan mengenal para pemimpinnya.
Seperti kata Sugiyanto “Saya akan dijemput di Bandara Dili oleh wakil Apodeti. Sesudah berbicara dengan mereka, kemudian saya menuju hotel dan bertemu dengan pendukung persemakmuran Portugis sambil minum kopi. Malamnya saya akan makan malam dengan mereka yang mendukung kemerdekaan. Begitulah jadwal saya setiap kali berkunjung”.
Sementara Sugiyanto sibuk mengunjungi Dili, pada kuartal ketiga 1974 Moertopo telah membentuk suatu operasi intelijen yang lebih luas untuk Timor dan diberi nama Komodo. Dari informasi intelijen yang dikumpulkan Komodo. Operasi bertujuan untuk membentuk jaringan kecil agen lintas batas dan memberi pelatihan militer kepada ratusan pemuda yang dikirim oleh pemimpin Apodeti. Lampu peringatan menyala di Jakarta pada akhir tahun. Sebagian, ini disebabkan adanya kecenderungan kekiri-kirian yang ditunjukkan orang Timor yang mendukung kemerdekaan. Pada September 1974, pergolakan kedua yang dilancarkan oleh perwira muda mengambil alih pemerintahan di Lisbon. Mereka menginginkan pemisahan dengan cepat dan menyeluruh terhadap semua koloni Portugal. Januari 1975, Angola mendapat kemerdekaan dari Portugal dan diperkirakan Timor Portugis mendapat perlakuan yang sama dari Portugal.
Menanggapi kejadian-kejadian ini para penasehat keamanan Suharto terpecah. Walaupun khawatir Timor Portugis akhirnya akan diserahkan kepada partai politik yang anti Indonesia- dan terutama komunis- tetapi mereka segan melancarkan operasi terbuka. Moertopo terutama tetap menyarankan dilakukannya operasi bawah tanah guna mempengaruhi penduduk Timor dan pejabat Portugis. Pada bulan Januari itu pula, Komodo memperluas operasinya dengan memulai siaran radio dalam berbagai dialek Timor dari Kupang.
Tetapi banyak jenderalnya yang senang bertempur. Sebagai seorang perwira intelijen senior pada Dephankam,Benny Moerdani menyetujui suatu operasi tandingan -bersandi flamboyan- guna memberi militer suatu dukungan intelijen tempur taktis pada saat Indonesia memutuskan campur tangan militer.
Berdasarkan pertimbangan terakhir, operasi komodo semakin ditingkatkan intesitasnya pada bulan Maret. Sebagian dari rencananya dipusatkan untuk menyalurkan dukungan politik rahasia kepada Apodeti. Pada saat yang bersamaan Sugiyanto berkunjung ke Dili dan bermaksud untuk memecah belah partai yang mendukung kemerdekaan. Dalam upaya menggabungkan jalan terpisah namun masih sejalan, Kol. Dading -pimpinan operasi flamboyan- mengambil alih pengawasan program pelatihan Apodeti. Pada akhir April, sekelompok anggota pasukan khusus tiba diperbatasan dan mulai memberi latihan militer.
Ketika, pemandangan politik di Timor menjadi tidak menentu, dan mencapai puncaknya pada 9 Agustus 1975 saat salah satu faksi mengambil alih Dili, mencuri senjata dari gudang persenjataan polisi dan menyerang kedua partai lainnya. Kejadian ini membuat Lisbon mengirimkan Mayor Antonio Soares guna melakukan penilaian situasi dan menyampaikan pengarahan dari Lisbon.
Operasi Kuta
Pada 14 Agustus, Mayor Soares tiba dijakarta untuk transit satu hari sebelum menuju Dili via Kupang. Bakin bergegas mengerahkan Satsus intel melakukan pengintaian. Data di kartu kedatangan menyebutkan ia bermalam di Hotel Borobudur. Setibanya di Hotel Borobudur, ternyata Soares telah beristirahat dikamar. Aparat Indonesia tidak mengetahui dengan jelas tujuan kunjungan ini, tetapi beranggapan bahwa ia membawa dokumen-dokumen sensitif. Agar dapat melihat isi dokumen ini, mereka merencanakan memasukkan obat pembuat mulas ke dalam air minumnya. Pada saat obat bekerja, maka ia akan meninggalkan kamar mencari dokter dan satsus Intel dapat masuk ke kamarnya. Namun walaupun air minum telah dikirim, sang mayor tidak merasa mulas.
Keesokan harinya, Mayor Soares meninggalkan Jakarta menuju Bali. Benny yang sangat penasaran ingin mengetahui isi tas kerja sang mayor, menugaskan Kol. Dading untuk mendapatkan akses. Ia memberi tiga pilihan: mengambil secara paksa, melakukan penodongan pura-pura atau melakukan aksi sulap. Malam itu juga Dading meninggalkan Jakarta membuntuti Soares bersama empat orang anggotanya: seorang mayor dari tim Operasi Flamboyan dan tiga orang dari Satsus Intel, yang terdiri dari ahli fotographi, seorang anggota seksi sensor yang cakap membuka amplop tertutup dan tersegel dan seorang agen lapangan.
Keesokan harinya Soares datang check in bersama dua kopernya yang berat-berat. Anggota satsus Intel yang menyamar menjadi Kepala Cabang maskapai yang ditumpangi Soares, sebut saja namanya Hamzah, dengan sengaja mengatakan bahwa tiket sang Mayor harus disahkan dulu oleh pejabat imigrasi sebelum diizinkan naik pesawat menuju Kupang. Soares menjadi marah tetapi Hamzah tetap bergeming dan bersedia menemani Soares menuju pejabat imigrasi.
Setelah menempuh perjalanan menuju kantor imigrasi, Soares dipersilahkan masuk ke ruang kerja pejabat imigrasi tersebut. Sebelum masuk, Hamzah menyarankan agar kedua koper yang dibawa sang mayor ditinggalkan saja dan akan diawasi oleh dua orang petugas bersenjata, yang disetujui oleh Soares.
Setelah Soares masuk kedalam ruangan pejabat imigrasi, Satsus Intel segara beraksi, Hamzah mengeluarkan kemampuannya membuka koper. Didalamnya terdapat sepasang bundel tebal, yang dibuka oleh ahli sensor dan didalamnya terdapat peta, catatan dan perintah-perintah rahasia. Semuanya difoto oleh anggota Satsus
Intel.
Tanggal 17 Agustus, Dading dan anggota timnya kembali ke Jakarta. Dokumen yang ada di dua bundelan itu mengkonfirmasikan bahwa Portugal berniat untuk melepaskan dan pergi begitu saja. Salah satu surat penting memerintahkan agar sang Gubernur Militer mengungsikan semua pasukan Portugis ke Ilhe de Atauro- Pulau Kambing- enam belas kilometer di utara Portugis.
Dengan telah diketahui sebelumnya keputusan Portugis untuk meninggalkan koloninya, jakarta serta merta kehilangan kesabarannya. Pada 23 Agustus, petugas-petugas Konsulat Indonesia di Dili diungsikan melalui laut. Pada akhir bulan itu, personel pasukan khusus yang ditugaskan di Flamboyan mendapat izin memulai serangan militer lintas batas. Sementara agen-agen lapangan komodo tetap menjalankan pendekatan tak langsung mereka, pihak-pihak yang agresif di kepemimpinan puncak militer terus-menerus mengirimkan telegram yang tampaknya memastikan bahwa serangan militer hal yang tak terhindari lagi.
Ketika serangan militer terbuka akhirnya dilancarkan pada bulan Desember, peran Bakin di Timor menurun menjadi sesuatu yang tak lebih dari catatan kaki saja.
Sumber: Ken Conboy: INTEL: Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia
             http://adiewicaksono.wordpress.com/2009/03/20/operasi-komodo/

Senin, 19 Mei 2014

JAWA

Jawa adalah sebuah pulau di Indonesia dengan penduduk sekitar 136 juta. Pulau ini nerpenduduk terbanyak di dunia dan merupakan salah satu wilayah terpadat di dunia. Jawa dihuni oleh 60% penduduk Indonesia. Ibu kota Indonesia, Jakarta, terletak di Jawa bagian barat. Banyak sejarah Indonesia berlangsung di pulau ini. Dahulu, Jawa adalah pusat beberapa kerajaan Hindu-Buddha, kesultanan Islam, pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, serta pusat pergerakan kemerdekaan Indonesia. Pulau ini berdampak besar terhadap kehidupan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia.
Jawa adalah pulau yang sebagian besar terbentuk dari aktivitas vulkanik, merupakan pulau ke-13 terbesar di dunia, dan terbesar kelima di Indonesia. Deretan gunung-gunung berapi membentuk jajaran yang terbentang dari timur hingga barat pulau ini. Terdapat tiga bahasa utama di pulau ini, namun mayoritas penduduk menggunakan bahasa jawa. Bahasa Jawa merupakan bahasa ibu dari 60 juta penduduk Indonesia, dan sebagian besar penuturnya berdiam di pulau Jawa. Sebagian besar penduduk adalah bilingual, yang berbahasa indonesia baik sebagai bahasa pertama maupun kedua. Sebagian besar penduduk Jawa adalah Muslim, namun terdapat beragam aliran kepercayaan, agama, kelompok etnis, serta budaya di pulau ini.
Pulau ini secara administratif terbagi menjadi empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten; serta dua wilayah khusus, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jawa

PAPUA

Papua adalah sebuah provinsi terluas Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Papua atau bagian paling timur West New Guinea (Irian Jaya). Belahan timurnya merupakan negara Papua Nugini atau East New Guinea. Provinsi Papua dulu mencakup seluruh wilayah Papua bagian barat, namun sejak tahun 2003 dibagi menjadi dua provinsi di mana bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya memakai nama Papua barat.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Papua

SULAWESI

Sulawesi atau Pulau Sulawesi (atau sebutan lama dalam bahasa inggris:Celebes) adalah sebuah pulau dalam wilayah  Indonesia yang terletak di antara Pulau Kalimantan disebelah barat dan Kepulauan Maluku disebelah timur. Dengan luas wilayah sebesar 174.600 km², Sulawesi merupakan pulau terbesar ke-11 di dunia. Di Indonesia hanya luas pulau Sumatera, Kalimantan, dan pulau Papua sajalah yang lebih luas wilayahnya daripada pulau Sulawesi, sementara dari segi populasi hanya pulau Jawa dan Sumatera sajalah yang lebih besar populasinya daripada Sulawesi.

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Sulawesi

Jumat, 16 Mei 2014

KALIMANTAN

Kalimantan adalah sebuah wilayah di Pulau Kalimantan dibawah administrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah Kalimantan terletak di selatan pulau Kalimantan (yang juga disebut sebagai Borneo). Wilayah Kalimantan berbatasan dengan Sabah dan Serawak di bagian utara, sedangkan di bagian timur berbatasan dengan Selat Karimata, di bagian selatan berbatasan dengan Laut Jawa, dan di sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar, dan Laut Sulawesi. Sebelum pemekaran pada tahun 1957 wilayah ini merupakan satu wilayah administratif/provinsi yang beribukota di Banjarmasin.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan

SUMATERA

Sumatera atau Sumatra adalah pulau keenam terbesar di dunia yang terletak di Indonesia, dengan luas 443.065,8 km2. Penduduk pulau ini sekitar 52.210.926 (sensus 2010). Pulau ini dikenal pula dengan nama lain yaituPulau PerchaAndalas, atau Suwarnadwipa (bahasa Sanskerta, berarti "pulau emas"). Kemudian pada Prasasti Padang Roco tahun 1286 dipahatkanswarnnabhūmi (bahasa sanskerta, berarti "tanah emas") dan bhūmi mālayu("Tanah Melayu") untuk menyebut pulau ini. Selanjutnya dalam naskah Negarakertagama dari abad ke-14 juga kembali menyebut "Bumi Malayu" (Melayu) untuk pulau ini.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sumatera

Pembebasan Irian Barat/Operasi Trikora

Menurut keputusan KMB, masalah Irian Barat ditunda penyelesainnya setahun kemudian. Tetapi sampai bertahun-tahun Belanda tidak mau berunding, bahkan malahan membentuk negara Papua. Hal ini menunjukkan bahwa Belanda tetap ingin menduduki Irian Barat. Oleh karena itu Indonesia bertekad untuk membebaskan Irian Barat dengan jalan konfrontasi.

Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan Tri Komando Rakyat atau disingkatTrikora, yang sisinya sebagai berikut:
  1. Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda.
  2. Kibarkan sang Merah Putih di Irian Barat tanah air Indonesia.
  3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Kemudian pada tanggal 11 Januari 1962 Presiden membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat. Mayor Jendral Soeharto ditunjuk sebagai Panglima Mandala. Markas besar Komando Mandala ditempatkan di Makasar (Ujung Pandang).

Sebelum komando Mandala itu bertindak menggerakkan kesatuan-kesatuan, ternyata telah terjadi insiden bersenjata, yang dikenal dengan Pertempuran Laut Aru. Dalam pertempuran di Laut Aru ini gugurlah Laksamana Pertama Yos Sudarso sebagai bunga bangsa.

Pada bulan Februari 1962, Komando Mandala mulai menggerakkan kesatuan-kesatuan laut dan udara ke daratan Irian. Tidak lama kemudian pasukan Indonesia berhasil merebut Teminabuan. Belanda merasa kewalahan menghadapi tentara Indonesia. Hal ini diketahui oleh dunia internasional. Oleh karena itu, seorang diplomat Amerika Serikat, Bunkermengusulkan rencana penyelesaian secara damai mengenai sengketa Irian Barat.

Usul-usul Bunker itu berisi:
  1. Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui sebuah Badan PBB, UNTEA (United Nations Temporary Excutive Administration).
  2. Pemberian hak bagi rakyat Irian Barat untuk menentukan pendapat tentang kedudukan Irian Barat.
Berdasarkan usul itu, maka pada tanggal 15 Agustus 1962 ditandatangani persetujuan antara Indonesia dan Belanda di New York. Isinya adalah: "Selama satu tahun Irian akan diurus oleh pemerintahan sementara, UNTEA".

Tanggal 1 Oktober 1962 secara resmi Belanda menyerahkan Irian Barat kepada UNTEA. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1963 PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia, dengan catatan tahun 1969 harus diadakan pungutan suara pendapat rakyat.

Dengan demikian berakhirlah kekuasaan Belanda di Indonesia. Nama Irian Barat selanjutnya diganti dengan nama Irian Jaya. Tahun 1969 dilangsungkan Penentuan Pendapat Rakyat Irian Jaya (Pepera). Hasilnya, ternyata rakyat Irian Jaya tetap ingin bergabung dengan Republik Indonesia. Maka dari itu, seluruh wilayah Indonesia sudah kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bangsa Indonesia telah berhasil mempertahankan kemerdekaannya.

Sumber : http://sejarahnasionaldandunia.blogspot.com/2013/04/pembebasan-irian-barat.html

POLISI

Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. Di Malaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja.
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latinpolitia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi

UU NO.19 Hak Cipta

Undang-undang No.19 Tentang Hak Cipta. Banyak yang hanya mengetahui judul Undang-undang tersebut tapi tidak mengetahui isi Undang-undangnya.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1). 

Sesuai dengan keterangan diatas, Pencipta disini sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Selanjutnya, Pencipta itu pasti menciptakan Ciptaannya, Ciptaan yang dimaksud adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Untuk mendapatkan hak cipta, Pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, Pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu. 

Hak-hak yang tercakup dalam Hak Cipta, antara lain : 
1. Hak Eksklusif Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V). 
2. Hak Ekonomi dan Moral Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hakmoral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta. 

Perlindungan Hak Cipta di Indonesia Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, arsitektur, peta, seni batik , fotografi, dan sinematografi. Proses Pendaftaran HAKI Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada UU No. 19 Pasal 35 Ayat 4, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). 

Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain: 
1. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta 
2. tanggal penerimaan surat Permohonan
 3. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37, dan 
4. nomor pendaftaran Ciptaan. UU No. 36 tentang Telekomunimasi Asas dan Tujuan Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, ekmitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dan telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Penyelenggaraan Menurut UU No. 36 Pasal 7 penyelenggaraan telekomunikasi meliputi: 
1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi 
2. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi. 
Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan, yaitu: 
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
2) Badan Usaha Mili Daerah (BUMD) 
3) Badan usaha swasta 
4) Koperasi 
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahanan keamanan Negara, dan keperluan penyiaran. Dimana hal ini dapat dilakukan oleh: • Perseorangan • Instansi pemerintah • Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. 

Penyelenggaraannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Melindungi kepentingan dan keamanan Negara 
2. Mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global 
3. Dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan 
4. Peran serta masyarakat. 

Penyidikan Berdasarkan UU No. 36 Pasal 44 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik di bidang telekomunikasi berwenang: 
1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. 
2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi 
3. Menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 
4. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka 
5. Melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi 
6. Menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi 
7. Menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi 
8. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan 
9. Mengadakan penghentian penyidikan. Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana 

Berdasarkan Pasal 45 barang siapa melanggar ketentuan ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, yaitu berupa pencabutan izin yang dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. Ketentuan pidana yang terdapat pada Undang-undang ini memilik 12 ketentuan berdasarkan pidana yang dilakukan serta denda yang didapat, yaitu: 
1. Tidak mendapatkan izin dalam penyelenggaraan telekomunikasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau dennda paling banyak Rp 600.000.000,00 
2. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 
3. Penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 
4. Setiap orang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi maka dpidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 
5. Penyelenggaraan telekomunikasi menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dan tidak menyambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 
6. Memperdagangkan, membuat, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 
7. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 33 ayat 1 atau pasal 33 ayat 2 maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00. Tetapi apabila tindak pidana mengakibatkan matinya seseorang maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 
8. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
9. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
10. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 
11. Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 
12. Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Contoh kasus pelanggaran UUHC
Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya
Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
-          Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
-          Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
-          Aksesibilitas yang lebih mudah.
Apa saja usaha konkrit mengurangi pembajakan?
Salah satu usaha konkritnya dapat dilihat dengan berdirinya lembaga-lembaga hak cipta di Indonesia antara lain:
·         KCI : Karya Cipta Indonesia
·         ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
·         ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
·         APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
·         ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia


Sumber : http://adityaprago.blogspot.com/2013/05/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
             http://rosidahnia.blogspot.com/2014/04/uu-no19-tentang-hak-cipta-dan-contoh.html

Kamis, 15 Mei 2014

RUU ITE

Saya akan membahas tentang Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan RUU ITE.


Sejarah UU ITE

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Negara

Asas dan Tujuan

Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.

Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.


Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan asas dan tujuan dibentuknya UU ITE terdiri atas 2 pasal, yaitu pasal 3 tentang asas dan pasal 4 tentang tujuan dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pada pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi ” 

Pasal 4 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan beberapa tujuan untuk :
a.      Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b.      Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c.       Efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
d.      Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuannya di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi secara seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

Rumusan Tambahan dari FPDIP
e.      Mempercepat tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi dalam rangka menghadapi perkembangan Teknologi informasi dunia.

Rumusan Tambahan dari FPP
f.        Mewujudkan tercapainya keadilan sosial dan kepastian hukum.

Rumusan Tambahan dari F-PKB
g.      Memberi rasa aman, dan adanya kepastian hukum bagi pengguna dan pemanfaat teknologi informasi.

Sumber : http://rivinerstkj2.blogspot.com/2012/12/sejarahasas-dan-tujuan-penyelenggaraan.html